[TUGAS SOFTSKILL] Badan Usaha

Nama   : Triyana Putri

NPM     : 52409007

Kelas   : 4IA07

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan dan memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatua yuridis  karena  badan  usaha  umumnya  berbadan  hukum.  Disebut  kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri atas  sumber daya alam, modal dan tenaga kerja dikombinasikan untuk  mendapat laba, Pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti  PT. Astra Internatinal. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan 

Perusahaan  merupakan  kesatuan  teknis  dalam  produksi  yang  tujuannya menghasilkan barang dan jasa.

Aspek Badan Usaha Perusahaan
Tujuan Mencari  laba  atau  memberi layanan Menghasilkan  barang dan jasa
Fungsi Kesatuan  organisasi  (badan) untuk mengurus perusahaan Alat badan usaha untuk mencapai tujuan
Bentuk Yuridis/hukum dapat  berbentuk PT,CV, Firma atau koperasi Pabrik, bengkel atau unit produksi

Jenis-Jenis Badan Usaha

Badan usaha dapat dikelompokkan atas dasar kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal dan wilayah negara.

Pengelompokkan Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang dilakukan

1)    Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.

2)    Badan Usaha yang bergerak di bidang agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.

3)    Badan Usaha yang bergerak di bidang industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.

4)    Badan Usaha yang bergerak di bidang perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.

5)    Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.

Pengelompokkan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

1)    Badan Usaha milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.

2)    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.

3)    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.

4)    Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.

Pengelompokkan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

1)    Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri

2)    Badan Usaha Penanaman Modal Asing

Bentuk Badan Usaha

Dilihat dari segi hukum, badan usaha di bedakan menjadi :

1. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )

a)    Pengertian Badan Usaha Milik Negara

Berdasarkan UU RI No. 19 Th 2003 Tentang BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya  atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

b)   Ciri-ciri BUMN

  • Pemerintah sebagai pemegang saham
  • Segala hak, kewajiban dan tanggungjawab berada di tangan Negara
  • Tujuan utamanya mencari keuntungan dan melayani masyakat (public service)
  • Pemerintah sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usahanya
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha
  • Pengawasan dilakukan oleh kelengkapan Negara yang diberi wewenang khusus
  • Berfungsi sebagai fasilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas penguasaan BUMN dan mewakili baik di dalam  maupun diluar pengadilan

c)    Tujuan Pendirian BUMN

  • Melayani kepentingan masyarakat umum
  • Mencegah praktek monopili swasta
  • Sumber pendapatan Negara
  • Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan

d)   Bentuk-bentuk BUMN

  • Badan Usaha Perseroan (Persero)

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% milik Negara.

Contoh : PT. Pertamina, PT. KAI, PT Bank BNI Tbk, PT. Kimia Farma Tbk.

  • Badan Usaha Umum (Perum)

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki olehNegara yang bertujuan untuk kemanfaatan umum sekaligus mencari keuntungan.

Contoh : Perum Peruri

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

a)    Pengertian Badan Usaha Milik Swasta

BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.

b)   Maksud dan tujuan pendirian BUMS

Tujuan murni BUMS adalah untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas  utama BUMS adalah menyediakan barang/jasa melalui usaha komersial.

c)    Jenis badan usaha swasta

  • Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah BUMS yang permodalanya berasal dari satu orang sehingga dimiliki dan dikelolah oleh yang bersangkutan. Tanggungjawab bersifat tidak terbatas sehingga semua keuntungan dan  resiko kerugian ditanggung sendiri.

  • Perusahaan Persekutuan

(1)   Firma

Didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama, kekayaan pribadi dan badan usaha  juga tidak dipisahkan.

(2)   Persekutuan Komanditer (CV)

Didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang mengelolah badan usaha. Sedangkan sekutu pasif tidak mengelolah badan usaha namun  menyedikan modal.

(3)   Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki control terbesar dalam badan usaha. Kebangkrutan PT tidak ada hubungannya dengan kehidupan pribadi para pemilik.

(4)   Perusahaan Swasta Asing

Merupakan badan usaha yang permodalannya seluruhnya dimiliki oleh pihak asing, yang keberadaannya di Indonesia.

3. Badan Usaha Milik daerah (BUMD)

Merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pada umumnya tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat daerah setempat. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan badan usaha ini memperluas jangkauan pelayanan ketingkat regional, nasional bahkan internasional. Contoh : Bank DKI.

4. Badan Usaha Campuran (Gabungan)

Selain beberapa bentuk badan usaha di atas, terdapat juga badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha. Pertimbangan  penggabungan badan usaha tersebut adalah agar proses atau kegiatan badan usaha lebih efektif dan efisien. Perusahaan/badan usaha dapat berbentuk :

a)    Joint Venture 

Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa  Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.

b)    Trust 

Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat. Contohnya Bank Mandiri.

c)    Holding Company 

Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.

5. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

6. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Fungsi dan Peran Badan Usaha

Fungsi Badan Usaha

(1) Fungsi Komersial

Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk  menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau  memberikan  pelayanan  yang  berkualitas  kepada  pelanggan.  Fungsi  komersial  dapat  mencapai  sasaran  yang  ditetapkan  dengan :

  • Fungsi manajemen →  Planing, Organizing, Actuating, Controling. 
  • Fungsi Operasional → Dengan mengelolah sumber daya manusia, produksi, pemasaran,  dan  pembelajaan sebaik-baiknya.

(2) Fungsi Sosial

Fungsi sosial badan usaha diperlihatkan  dalam kegiatan :

  • Penyediaan kesempatan kerja
  • Alih teknologi dan pengetahuan pekerja perusahaan
  • Perbaikan lingkungan hidup

Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Peran  Badan  Usaha  Dalam  Perekonomian  Indonesia  adalah  sebagai berikut :

  • Memproduksi  dan  menyediakan  barang  dan  jasa  bagi masyarakat
  • Sebagai agen pembangunan
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Mempercepat alih teknologi
  • Menghasilkan devisa
  • Sumber penerimaan pajak bagi pemerintah

 

Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah

  • untuk hidup,
  • bebas dan tidak terikat,
  • dorongan sosial,
  • mendapat kekuasaan, atau
  • melanjutkan usaha orang tua.

 

Faktor – faktor  yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:

  • Barang dan Jasa yang akan dijual
  • Pemasaran barang dan jasa
  • Penentuan harga
  • Pembelian
  • Kebutuhan Tenaga Kerja
  • Organisasi intern
  • Pembelanjaan
  • Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

 

Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:

  • Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
  • Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
  • Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
  • Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
  • Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis

 

Proses Pendirian Badan Usaha

  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

  • Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

  • Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

  • Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.

  • Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

 

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

http://www.slideshare.net/alifasya/modul-2-badan-usaha

http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html

http://freezcha.wordpress.com/2011/04/14/badan-usaha/